Tak hanya perseteruan antara tim jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa Antasari Azhar yang menjadi perhatian dalam persidangan perdana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengundang perhatian. Ada topik lain yang tak kalah serunya, yakni soal munculnya nama Rani Juliani, istri siri Nasrudin dalam dakwaan untuk Ketua KPK nonaktif itu.
Dalam dakwaan setebal tujuh halaman, kronologis pertemuan Antasari dan Rani di kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta, diangkat oleh Jaksa. JPU menceritakan, pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran tersebut berawal dari pertemuan Rani dengan Antasari untuk membicarakan keanggotaan Antasari di Modern Golf Tanggerang. Menjelang pulang, terdakwa memberi Rani uang 300 dollar AS. Antasari lalu memeluk Rani dan mengajak bersetubuh. Namun, ajakan ditolak dengan mengatakan, “Lain kali aja Pak,” ucap JPU dalam pembacaan dakwaan. Tak berhenti sampai di situ, terdakwa lantas mencium pipi kiri dan pipi kanan.
Pertemuan itu lalu diceritakan Rani kepada Nasrudin. Merasa mempunyai kepentingan, Nasrudin lantas meminta Rani kembali menemui Antasari. Ia berharap Rani dapat menjadi penghubung dengan Antasari. Hal ini terkait dengan usaha Nasrudin untuk menjadi direktur BUMN. “Setelah dihubungi, terdakwa bersedia bertemu di tempat yang sama. Selanjutnya, dengan menggunakan taksi, Rani dan Nasrudin menuju Hotel Grand Mahakam. “Saat akan menuju kamar, korban diminta agar mengaktifkan HP supaya bisa mendengar pembicaraan,” terang JPU.
Pada saat Rani masuk, ucap JPU, Antasari sudah berada di dalam kamar dan mempersilakan Rani duduk di sofa. Rani kembali meminta Antasari menjadi anggota Modern Golf, dan juga menanyakan kemungkinan “kerabat”-nya (Nasrudin) menjadi Direktur BUMN. Di sela pembicaraan, Antasari meminta Rani memijat punggungnya. “Pada saat sedang dipijat, terdakwa membalikkan tubuh lalu mencium pipi, bibir, membuka kancing baju dan menurunkan bra sebelah kiri sambil berkata ‘katanya pertemuan selanjutnya kamu mau’,” terang JPU.
Ajakan tersebut kembali ditolak Rani. Karena takut terdengar korban, Rani kemudian mematikan telepon seluler. Meskipun ditolak, terdakwa masih terus menjamah tubuh Rani Juliani dan meminta Rani memegang alat kelamin Antasari hingga mengeluarkan sperma. Sebelum pulang, Antasari memberikan uang sebesar 500 dollar AS.
Ketika akan keluar kamar, tiba-tiba Nasrudin masuk dan marah sambil berkata kepada Antasari, “Mengapa Bapak bertemu dengan istri saya di sini dan apa yang Bapak lakukan terhadap istri saya? Kemudian menampar pipi Rani,” jelas JPU. Mendengar kemarahan korban, kata JPU, Antasari menjawab, “Jangan Pak, saya masih ingin memperbaiki negara. Lalu merangkul dan mengajak bicara. Ya sudah kita satu tim,” ucap JPU.
Pembacaan kronologis itulah yang membuat geli tamu dan wartawan yang hadir dalam persidangan. Suara “Hahhh…Woww…” terus terucap saat pembacaan dakwaan.
Sumber : Kompas
Berikut ini rekaman suasana sidang Antasari Azhar (Kamis, 08/10/09) :
Lalu apa kata Rani Juliani tentang ini dakwaan ini?
Rani Tak Persoalkan ’’Dakwaan Porno’’
Melalui kuasa hukumnya, Jimmy Simanjuntak, Rani Yuliani dan keluarganya mengaku tidak ada masalah dengan isi dakwaan yang dibacakan JPU Cirus Sinaga dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/11) kemarin. Justru sebaliknya, melalui isi dakwaan itu, Rani ingin mengungkapkan hal sebenarnya yang ia alami beberapa waktu sebelum suaminya, Nasrudin Zulkarnaen, tewas dibunuh.
’’Nggak ada masalah. Baik Rani maupun keluarga sudah mengetahui isi dakwaan tersebut sejak kasus ini belum disidangkan di Pengadilan. Karena, isi dakwaan tersebut memang berasal dari pengakuan Rani dalam berita acara pemeriksaan,” ujar Jimmy kepada Surabaya Post di Jakarta, Jumat (9/10) siang tadi.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Cirus Sinaga pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, terungkap bahwa Antasari pernah mengajak Rani bersetubuh di kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta, sekitar September 2008. Kejadian itu berlangsung sesaat setelah Rani menemui Antasari untuk membicarakan pembekuan keanggotaan Antasari di Padang Golf Modern Land. Di tempat itu, Rani bekerja sebagai caddy.
JPU mengatakan, Antasari sempat mencium pipi dan bibir Rani seraya menyingsingkan tali bra sebelah kiri yang dikenakan Rani. ’’Terdakwa juga membuka kancing baju Rani sebelum akhirnya meremas payudara Rani,” ujar JPU Cirus Sinaga. Bahkan juga disebutkan Rani diminta memegangi (maaf) kemaluan Antasari hingga keluar sperma.
Jimmy mengatakan, seluruh pengakuan Rani yang tertuang dalam BAP dan dijadikan dakwaan oleh JPU sudah diceritakan semuanya kepada pihak keluarga, termasuk orangtua Rani. Karena itu, keluarga sama sekali tidak terkejut dengan isi dakwaan yang dibacakan JPU. ’’Pengakuan Rani kepada keluarga, sama persis dengan isi dakwaan yang dibacakan JPU,” tuturnya.
Saat mendengar pengakuan Rani, lanjut Jimmy, orang tua Rani mengaku sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan Antasari. Karena itu, mereka sangat mendukung Rani untuk menceritakan hal yang dialaminya dalam persidangan kelak.
’’ Mereka kecewa dengan tindakan asusila Antasari yang notabene pejabat negara. Tetapi keluarga tetap mendukung Rani untuk menyampaikan segala hal yang dilakukan Antasari terhadapnya,” papar Jimmy.
Saat persidangan digelar, kata Jimmy, Rani dan keluarganya tengah melakukan aktivitasnya masing-masing. Mereka juga tidak secara khusus menyaksikan jalannya persidangan. ’’Keluarga memang sempat menyaksikan persidangan melalui televisi. Tetapi hanya sambil lalu,” paparnya.
Saat ini, lanjut dia, Rani masih tetap berkumpul bersama keluarganya. Adapun aktivitas Rani bersama keluarga sama halnya dengan aktivitas kebanyakan masyarakat lainnya.’’Tidak ada yang berubah. Rani juga tetap berpergian bersama orangtuanya jika memang ada keperluan,” katanya.
Hanya saja, Jimmy enggan merinci lokasi Rani dan keluarganya saat ini. ’’Ada di suatu tempat yang aman,” kilahnya.
Mengenai kesediaan Rani untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan kelak, Jimmy mengaku semuanya sudah siap. Artinya, Rani akan hadir dan memberikan kesaksian dalam persidangan jika diminta oleh majelis hakim maupun JPU.
’’Rani sangat siap untuk memberikan kesaksian di persidangan. Dia juga sangat menginginkan agar majelis hakim menjatuhkan hukum seberat-beratnya kepada seluruh terdakwa yang tega membunuh suaminya,” papar Jimmy.
Dinilai Porno
Sementara itu, penyiaran oleh televisi tentang sidang Antasari Azhar di PN Jaksel yang vulgar mengungkap kontak badan antara Antasari dan Rani Yuliani menjadi kontroversi. Komisi Penyiaran Indonesia (KPU) segera memanggil dua televisi yang menyiarkan secara langsung pembacaan surat dakwaan JPU Cirus Sinaga.
’’KPI segera memplenokannya, dan memanggil TV yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi,’’ kata anggota KPI Bimo Nugroho Sekundatmo di Batam, Kamis (8/10) kemarin.
Menurut dia, seharusnya lembaga penyiaran berhati-hati dalam siaran langsung, agar hal di luar dugaan tidak terjadi. Seharusnya, TV bisa melakukan siaran tunda selama satu atau dua detik, dalam siaran seperti ini. ’’Saat jaksa mengungkapkan hal yang tidak layak dikonsumsi, bisa dikoreksi editor,’’ tutur Bimo.
Menurut Bimo, jaksa tidak bisa disalahkan dalam siaran langsung pembacaan dakwaan Antasari. ’’Jaksa tidak bisa disalahkan, dia hanya melakukan tugasnya.’’
Kecerobohan media, tutur Bimo, berdampak buruk bagi penonton, terutama anak-anak. Di lain sisi, siaran langsung yang mengungkap hal yang tidak senonoh dapat mengurangi public trust. ’’Media harus menjaga kehormatan, privasi, agar tidak dipublikasikan.’’
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cirus Sinaga yang membacakan dakwaan terhadap Antasari menyebutkan, Rani Juliani bertemu dengan Antasari Azhar di Hotel Gran Mahakam. Antasari menagih janji berhubungan intim. JPU menjelaskan dengan kata-kata vulgar tentang peristiwa yang terjadi antara Antasari dan Rani Juliani.
Sumber : Surabaya Post
Apa pendapat Ny. Antasari tentang Rani?
Kehadiran Rani Juliani, caddy (pemandu golf) Padang Golf Modernland, dalam kehidupan Ketua KPK nonaktif, Antasari Azhar, baru diketahui istrinya, Ny Ida Laksmiwati, ketika berita mengenai pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen ramai diberitakan media massa.
“Awalnya saya melihat berita di televisi. Kemudian saya bertanya kepada Bapak mengenai kebenaran berita itu. Bapak bilang tidak terlibat. Saya percaya pada penjelasan Bapak dan tidak tanya-tanya lagi,” kata Ida.
Sumber : Kompas
Apa pula pendapat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tentang pemberitaan dakwaan tersebut?
Ketua Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Tarman Azzam, menyesalkan, siaran langsung persidangan Antasari Azhar yang mengutip isi dakwaan yang amoral.
“Kalau itu yang terjadi, kita menyesalkan,” katanya kepada ANTARA, di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya sejumlah media televisi dan media online, menyiarkan langsung/memberitakan persidangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.
Namun dalam siaran langsung itu, sama sekali tidak menyensor sejumlah isi dakwaan yang bisa dikatakan amoral dan tidak etis untuk disaksikan oleh anak-anak dan remaja.
Hal itu terkait hubungan antara Antasari Azhar dengan Rani Juliani.
Kendati demikian, Tarman Azzam menyatakan tidak bisa menyalahkan sepenuhnya kepada pers terkait siaran langsung itu.
“Itu konsekuensi dari siaran langsung itu, untuk menyensornya sulit,” katanya.
Seharusnya, kata dia, hakim yang patut untuk menentukan apakah persidangan itu, layak untuk disiarkan langsung atau tidak.
Tapi itu pun, ia menambahkan terhitung sulit juga hakim untuk menentukan persidangan itu layak untuk disiarkan langsung atau tidak.
“Karena itu, harus ada mekanisme perlu atau tidak perlunya suatu persidangan untuk disiarkan secara langsung,” katanya.
Saat ditanya apakah pihak terkait bisa memberikan teguran kepada media televisi atau media online adanya siaran langsung itu, ia menyatakan bisa saja ditegur kepada media televisi atau media online tersebut.
“Tapi persoalannya itu (adanya kalimat amoral), di luar dugaan. Kita tentunya menyesalkan kalau ada siaran langsung seperti itu,” katanya.